Wakil Wali Kota Bandung Belum Ditahan, Kejari Tunggu Izin Kemendagri?
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin-Tangkapan layar Pemkot-
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat OPD Kota Bandung.
BACA JUGA:Hitungan Jam Jadi Tersangka, Bos Terra Drone Ditangkap Usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Karyawan
Paket pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat:
- Primair: Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: