Zarof Ricar Akhirnya 'Check-In' ke Lapas Salemba, Jalani 18 Vonis Tahun Penjara

Zarof Ricar Akhirnya 'Check-In' ke Lapas Salemba, Jalani 18 Vonis Tahun Penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke lapas Salemba, Jakarta Pusat-Istimewa-

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah brankas di ruang kerja Zarof.

Dari brankas tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai pecahan valuta asing dan rupiah yang jika dijumlahkan nilainya setara dengan Rp920 miliar.

Selain uang tunai, turut ditemukan 51 kilogram logam mulia. Jika dihitung dengan nilai jual saat ini, totalnya mencapai sekitar Rp75,2 Miliar. 

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2026 Diungkap MenPAN-RB, Kabar Baik untuk Fresh Graduate

BACA JUGA:Menuju OECD, Indonesia Prioritaskan Tiga Sektor Strategis

Zarof diketahui pernah menduduki posisi penting di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012–2022.

Dugaan sementara, kekayaan tersebut berasal dari gratifikasi selama ia menjabat dan diduga mengondisikan sejumlah perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads