KPK Kembangkan Kasus Sertifikasi K3 di Kemenaker, Tiga Pejabat Dicekal
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. -Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai, Kasih Waktu Setahun Bebenah
"Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Yaitu saudara CFH, saudara HR, dan saudara SMS yang merupakan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan. Cegah dilakukan untuk 6 bulan ke depan, berlaku sejak 5 Desember 2025," jelas Budi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: