YouTuber Resbob Dibidik Polisi, Heboh Video Rasisme Orang Sunda Sampai Bawa-Bawa Viking
Konten Kreator Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap kepolisian di wilayah Jawa Timur buntut konten penghinaan suku sunda yang viral di media sosial-Info Jabar-Instagram Info Jabar
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA
Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana
Alat Bukti yang Diserahkan
Pelapor menyiapkan sejumlah alat bukti berupa:
Dua saksi: Muhajir dan Andhika Yudha Perwira
Satu flash disk berisi:
Screenshot akun Instagram cat_warrior_indonesia
Screenshot akun adimasfirdauss/Resbobb
Tangkapan layar komentar dan unggahan terkait
Kerugian yang Diakui Pelapor
Materiil: rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda.
Immateriil: dianggap tidak terukur karena dampaknya meluas dan menimbulkan kegaduhan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: