Konten Kreator RESBOB Dilaporkan ke Polda Metro Usai Hina Suku Sunda!

Konten Kreator RESBOB Dilaporkan ke Polda Metro Usai Hina Suku Sunda!

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob dipolisikan ke Polda Metro Jaya usai mengunggah konten penghinaan suku Sunda-Disway.id/Rafi Adhi-

- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. 

- Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA

BACA JUGA:Kata Mensos Tanggapi Viralnya Korban Banjir Sumatera Wajib Pakai KTP Ambil BLT, Netizen: Kalau Hanyut Kebawa Banjir Gimana?

- Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

- Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana

Alat Bukti yang Diserahkan

Pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti berupa:

Dua saksi: Muhajir dan Andhika Yudha Perwira

Satu flash disk berisi:

Screenshot akun Instagram cat_warrior_indonesia

Screenshot akun adimasfirdauss/Resbobb

Tangkapan layar komentar dan unggahan terkait

Kerugian yang Diakui Pelapor

Materiil: rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda.

Immateriil: dianggap tidak terukur karena dampaknya meluas dan menimbulkan kegaduhan publik.

Cepi berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik ujaran kebencian yang kerap terjadi di media sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads