Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia

Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia

Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia telah memperkenalkan inisiatif instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1–5 D--Istimewa

“Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, serta memanfaatkan potensi ekonomi dari royalti digital secara maksimal,” katanya.

Mempertegas gambaran tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang makin tajam akibat perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Ia menyampaikan bahwa AI kini mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis menjadi semakin besar. 

“Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.

BACA JUGA:Polri Resmikan Sertifikasi Jarak Jauh untuk Penyidik, Percepat Transformasi Layanan Penegakan Hukum

Peran Instrumen Hukum Inisiasi Indonesia

Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran sekaligus. Pertama sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang telah diajukan sebelumnya di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Ia menyampaikan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara seperti GRULAC dan African Group, namun belum ada fondasi tata kelola yang mampu mempersatukan pendekatan tersebut.

Ia menekankan bahwa proposal Indonesia bukan bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan menciptakan struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Anggota Polri Boleh Jabat di 17 Kementerian-Lembaga, Ini Dasar Hukumnya

“Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak dalam arah yang sama tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” lanjutnya.

Kemudian, proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks.

Ia menyampaikan bahwa alat dan mekanisme sukarela yang selama ini ada sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan perkembangan kecerdasan artifisial.

Proposal Indonesia, menurutnya, memberikan arah jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola dan memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.

BACA JUGA:Polri Resmikan Sertifikasi Jarak Jauh untuk Penyidik, Percepat Transformasi Layanan Penegakan Hukum

“WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan.” 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads