Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Jaksa 'Nakal', Kejagung Mulai Frustasi?

Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Jaksa 'Nakal', Kejagung Mulai Frustasi?

Kejagung meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa yang nakal-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah kasus yang melibatkan oknum jaksa belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Mulai dari dugaan pemerasan hingga penyegelan rumah milik salah satu jaksa

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bertindak tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Hanya Baju di Badan, Cerita Pilu Perempuan Korban Bencana Aceh-Sumatera

BACA JUGA:Darurat Fatherless, Program GEMAR Obat Bagi Psikologis Anak

"Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami," ujarnya, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.

Anang menegaskan, ajakan kepada masyarakat untuk melapor bukan berarti Kejagung kewalahan.

Langkah tersebut justru merupakan bagian dari upaya pengawasan bersama guna membersihkan internal dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

"Laporkan ke kami, kami akan segera tindaklanjuti," tegasnya.

BACA JUGA:Kelakar Prabowo Pusing Kasih Bonus Peraih 91 Emas di SEA Games 2025: 'Sabdo Pandito Ratu'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025.

Namun, karena RZ belum memenuhi panggilan pemeriksaan, penahanan belum dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan OTT dan menyerahkannya kepada Kejagung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan seorang WNA asal Korea Selatan sebagai pelapor. 

Total terdapat lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa: RZ, HMK, dan RV serta dua pihak swasta (DF dan MS).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads