Tampang Kajari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka Pemerasan: Satu Lainnya Kabur Tabrak Petugas KPK

Tampang Kajari Hulu Sungai Utara yang Jadi Tersangka Pemerasan: Satu Lainnya Kabur Tabrak Petugas KPK

KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di wilayahnya. 

APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:50 Ucapan Selamat Hari Ibu 2025 Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Penuh Makna dan Menyentuh Hati

BACA JUGA:Hari Ibu 2025, Ini Daftar Zodiak yang Berjiwa Keibuan dengan Hati Lembut

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa APN diduga menerima aliran dana hasil pemerasan terhadap perangkat daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp804 juta. 

Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.

Menurut Asep, dana tersebut diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Ia menjelaskan, pemerasan dilakukan dengan modus permintaan uang yang disertai ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait instansi-instansi tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Penanganan Bencana Aceh dan Sumatera Dilakukan Cepat, Tepat, dan Terkoordinasi

"Permintaan disertai ancaman itu dilakukan agar lapdu dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses lebih lanjut," ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Setelah itu, KPK akan menahan dua tersangka, APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ungkap Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads