Yusril: Pengaturan Penugasan Polri Lewat PP Dinilai Lebih Cepat daripada Revisi UU
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan PP dipilih karena dinilai lebih cepat dan efektif untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan PP dipilih karena dinilai lebih cepat dan efektif untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
BACA JUGA:5.044 Personel Gabungan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jakarta
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Ia menambahkan bahwa penjelasannya pasca Putusan MK menywbut jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Keamanan Libur Nataru
BACA JUGA:Mandiri Inhealth Raih Disway Awards 2025, Sebagai Brand Populer Kategori Asuransi Jiwa
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.
PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.
Adapun perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: