Wamenkum Isyaratkan Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej -Fajar Ilman-
Dalam KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif diatur untuk tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.
Restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang pertama kali dilakukan, bukan pengulangan, kecuali untuk perkara dengan putusan berupa pidana denda atau tindak pidana karena kealpaan.
“Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud, berdasarkan laporan korban dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” demikian bunyi Pasal 80 ayat (2) KUHAP baru.
BACA JUGA:Jelang Penetapan UMP 2026, Buruh Demo di Balai Kota: Tuntut Upah Jakarta Rp5,8 Juta
Pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, keluarga, korban, atau keluarga korban.
Kedua, melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada korban dan tersangka.
Edward menegaskan, seluruh proses restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan.
KUHAP baru juga secara tegas mengecualikan sembilan jenis tindak pidana dari mekanisme restorative justice, yakni:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan kesusilaan
- Terorisme
- Korupsi
- Kekerasan seksual
- Tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan)
- Tindak pidana terhadap nyawa orang
- Tindak pidana dengan pidana minimum khusus
- Tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat
- Tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: