Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Dinamika Pasal-pasal KUHAP-KUHP Baru, Awas Jebakan Batman!

Ilustrasi. Dinamika pasal-pasal KUHAP dan KUHP baru.-Freepik-

Dalam KUHAP dan KUHP baru, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan.

Ini menjadi catatan penting untuk masyarakat kita yang semakin kritis terhadap negara.

Sebelum jauh lebih kritis, sistem peradilan baru ini membawa nuansa dan wajah hukum Indonesia yang berbeda.

Namun satu hal yang harus diwaspadai adalah, jangan sampai KUHAP dan KUHP baru ini layaknya sebuah kompor gas. Barang yang sama. Tapi penggunaannya bisa berbeda-beda.

Analogi sederhananya seperti ibu rumah tangga memasak untuk kebutuhan hariannya. Masakannya enak, suami dan anak terpenuhi isi perutnya.

Lain hal jika bagi seorang pedagang nasi goreng. Dia memasak pesanan orang. Masakannya enak, dia dapat hasil dari olahannya.

BACA JUGA:Sudirman Said 2 Kali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudah Ada Bukti Kuat?

Inilah yang masih ditakutkan. Ketika seseorang berhadapan dengan hukum, tugas para penegak hukum harus lurus.

Secara garis besar, sistem peradilan baru ini pada prinsipnya negara ingin segala hal yang berkaitan dengan hukum memenuhi rasa keadilan.

Sebagai contoh kasus yang beberapa tahun terakhir selalu menjadi isu paling menarik. Bersinggungan langsung dengan seorang Presiden.

Penghinaan terhadap seorang Presiden secara norma negara maupun agama dilarang keras. Selama kebijakannya benar dan berpihak pada rakyat, maka harus didukung.

Pakar hukum pidana Abdul Hadjar punya pendapat, masyarakat harus lebih bijak ketika mengkritisi seorang Kepala Negara.

Dalam KUHAP dan KUHP baru, menurutnya pasal penghinaan terhadap Presiden bunyinya seolah-olah jabatannya yang dihina. Tapi bunyi pasalnya bukan begitu.

Hadjar menilai inti pasal penghinaan Presiden adalah soal kepribadian. Misalnya menebar kebencian berdasarkan kekurangan fisik. Ini yang tak patut dicontoh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads