Tabir Gelap Child Grooming, Antara Normalisasi dan Relasi Kuasa

Tabir Gelap Child Grooming, Antara Normalisasi dan Relasi Kuasa

Ilustrasi. KPAI menegaskan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak yang dapat terjadi tidak hanya melalui interaksi langsung, tetapi juga di ruang digital. -Istimewa-

“Kondisi ini membuat anak tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya, sementara lingkungan sekitar menganggap tidak ada masalah,” ujarnya.

Ai menambahkan, keterbatasan literasi digital di kalangan orang tua dan pendidik turut memperparah sulitnya deteksi dini. 

“Di sisi lain, keterbatasan literasi digital, kurangnya komunikasi terbuka dengan anak, serta anggapan bahwa anak “baik-baik saja” membuat tanda-tanda awal grooming kerap luput dari perhatian keluarga dan sekolah,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, meningkatkan literasi digital, serta membangun ruang komunikasi yang aman agar anak berani bercerita sebelum kasus berkembang lebih jauh.

salah satu kendala terbesar dalam menindaklanjuti laporan child grooming adalah masih kuatnya kesalahpahaman bahwa anak dapat memberikan persetujuan atau consent secara setara dengan orang dewasa.

“Masih banyak anggapan bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Padahal anak merupakan kelompok rentan karena berada pada tahap perkembangan fisik, emosional, dan psikologis yang belum matang,” kata Ketua KPAI.

Ia menegaskan, anak masih membutuhkan bimbingan dan perlindungan dari orang dewasa. Keterbatasan pemahaman anak tentang batas aman, relasi sehat, serta risiko di ruang sosial dan digital membuat mereka mudah dipengaruhi, dibujuk, atau dimanipulasi oleh pihak yang lebih tua dan memiliki relasi kuasa.

“Kondisi inilah yang menyebabkan anak sangat mungkin menjadi korban grooming. Karena itu, negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pemenuhan hak anak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Ketua KPAI menilai regulasi tersebut telah menjadi instrumen penting dalam memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus grooming yang sebelumnya sulit diatur secara jelas.

Namun demikian, KPAI mencatat pelaksanaan UU TPKS di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah kendala. 

Di antaranya pemahaman aparat penegak hukum yang belum merata, proses pemeriksaan yang berjalan lambat, serta hambatan dalam memastikan hak korban terpenuhi secara menyeluruh, seperti restitusi dan pendampingan pemulihan.

“Kami juga menekankan pentingnya penguatan pemahaman UU TPKS, baik di masyarakat maupun di kalangan aparat penegak hukum. Masih ada kasus yang terhambat di tahap penyidikan dan penyelesaian,” kata dia.

KPAI mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor serta evaluasi regulasi secara berkelanjutan agar implementasi UU TPKS benar-benar efektif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan menjamin pemenuhan hak korban secara adil.

Broken Strings: Saat Aurelie Moeremans Jadi Tawanan Manipulasi Sang 'Pahlawan Palsu

Melalui buku The Broken Strings seolah Aurelie mencoba untuk mengungkap tabir gelap secara gamblang bahwa kasus Child Grooming nyata, namun kerap luput dari perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads