WN Singapura TCL Hanya Disanksi Administrasi, Ada yang Tak Beres di Keimigrasian?
WNA Singapura Diduga Kerja Ilegal, Imigrasi Jakarta Ambil Tindakan---Dok. Istimewa
Sebelumnya, imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap TCL berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Pelumas PCMO API SQ dari Motul Meluncur di IIMS 2026, Dirancang untuk Mesin Modern
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut.
dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ mengambil langkah administratif memberikan surat peringatan kepada TCL.
"Adapun tindak lanjut administratif yang dilakukan berupa kewajiban penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian," katanya.
Tindak lanjut administratif yang dilakukan mewajibkan penjamin TCL untuk melaporkan perubahan status keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ menegaskan komitmennya untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
MAKI: TCL Harusnya Dideportasi
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan aparat keimigrasian terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara tegas.
“Mestinya diberi sanksi. Sanksi itu tertinggi adalah dikenakan pidana, artinya dihukum penjara, dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pakai Teknologi ENLITEN, Bridgestone Hadirkan Inovasi Ban untuk Kendaraan Listrik
Menurut dia, sanksi lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai daftar hitam agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: