Pilu! Jaminkan Rumah demi Tolong Tetangga, YAM Malah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tajamnya hukum ke bawah dan terkesan tumpul ke atas, mewakili nasib YAM, pria asal Bantul yang mendekam penjara gegara niat membantu tetangga untuk menjaminkan agunan berupa rumah-Istimewa-
Dalam persidangan terungkap, AH masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.
Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan saksi, AH justru disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta, tanpa kehilangan aset atau materi apa pun.
Merespons hal ini, Tim penasehat hukum YAM menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim. Mereka menilai hakim mengabaikan pledoi terdakwa dan tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum antara YAM dan AH merupakan perjanjian perdata, bukan tindak pidana.
“Klien kami justru membantu, meminjamkan uang, bahkan menjaminkan rumah pribadi. Tapi akhirnya dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.
Ahli hukum pidana ND, yang dihadirkan pihak terdakwa, menegaskan bahwa penipuan bukan perbuatan tunggal.
“Tidak semua wanprestasi bisa disebut penipuan. Penipuan terjadi jika pelaku memperoleh keuntungan besar dari rangkaian perbuatan yang menyesatkan,” kata ND di persidangan.
Selain substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses banding yang dinilai tidak transparan. Pemberitahuan permohonan banding dari PN ke Pengadilan Tinggi (PT) baru diterima pada 9 Desember 2025, tanpa disertai nomor perkara.
Tujuh hari kemudian, tepatnya 16 Desember 2025, PT langsung melakukan musyawarah putusan. Dua hari berselang, pada 18 Desember 2025, putusan banding dibacakan.
BACA JUGA:Bicara di CNA Summit, CEO Danantara Paparkan Kunci Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen
Merasa janggal, pada 23 Desember 2025, tim penasihat hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain kasasi, YAM juga melaporkan dugaan kejanggalan putusan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Ia juga berencana menyurati Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, bahkan sebelum perkara dinyatakan P21, YAM telah mengadu ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga DPR RI. Namun upaya tersebut tak menghentikan proses hukum yang berujung pada vonis penjara.
Keluarga YAM juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Akun Instagram anak perempuan YAM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA disebut menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol, lengkap dengan caption vonis penjara.
Aksi tersebut diduga bertujuan mempermalukan anak di hadapan ratusan pengikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: