Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). -Istimewa-

BACA JUGA:GEGER! Bayi Baru Lahir dan Masih Hidup Sengaja Ditinggal di Apartemen Bekasi, Masih Ada Ari-Ari dan Tali Pusar

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif.

Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi.

Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Mulai Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Enam Daerah, PTPN IV PalmCo Siapkan Aset Lahan Strategis Saat Ground Breaking di Paser untuk Dukung S

BACA JUGA:Bocoran Menu MBG di Bulan Ramadan, Awet Tahan Lama untuk Disantap saat Berbuka

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. 

Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.

Ia menilai alokasi anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah.

Gus Ipul juga melaporkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kemensos telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta melakukan reaktivasi kepesertaan.

BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, MA Pastikan Pimpinan hingga Juru Sita PN Depok Diberhentikan

BACA JUGA:Heboh! Perkara Main Drum di Jakbar, Oknum Pengacara dan Tetangga Saling Lapor Polisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads