Tak Perlu Panik! BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Aktifkan Kembali Peserta PBI JKN yang Dinonaktif
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran.-Istimewa-
BACA JUGA:15 Poster Ramadhan 2026 yang Unik dan Kreatif Sambut Bulan Suci, Bisa Dipakai Buat Pawai Obor!
BACA JUGA:Nyamannya Suzuki Jimny 5-Door di Jalan Raya, Tangguh di Medan Off Road
"Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ungkap dia.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sedangkan itu, bagi peserta JKN yang tengah menjalankan perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyediakan petugas BPJS SATU yang dapat dihubungi agar mendapatkan informasi serta bantuan layanan.
BACA JUGA:Pelanggan Daihatsu Berpeluang Boyong 9 Mobil di IIMS 2026 lewat DAIFEST 2025
BACA JUGA:Ajak Gen-Z Bergerak, Kemenag Siapkan 20 Program Bermakna di Bulan Ramadan
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu pasien.
"Selagi masih sehat, masyarakat diharapkan meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkas Rizzky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: