Lebih dari 24 Jam Bahar bin Smith Diperiksa, Kuasa Hukum: Kami Masih Menunggu!

Lebih dari 24 Jam Bahar bin Smith Diperiksa, Kuasa Hukum: Kami Masih Menunggu!

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menunggu kepastian kliennya apakah ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota usai diperiksa 24 Jam lebih-Disway.id/Candra Pratama-

"Kita sudah menetapkan BS dengan status tersangka. BS dipanggil pada Rabu kemarin, tapi yang berkaitan dengan koordinasi kekuasaan hukum tidak hadir," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, dikutip Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA:Wussh! F-16 dan Super Tucano Jajal Tol Terpeka Lampung untuk Take Off dan Landing!

"Saat ini kita terbitkan pemanggilan kedua terjadwal Rabu, 11 Februari 2026," sambung Kapolres.

Pemeriksaan pekan depan itu, kata Jauhari, dijadwalkam mulai pukul 10.00 WIB dan pihaknya berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Ya panggilan jam 10.00 WIB. Namun kan nanti tetap ketersediaan yang bersangkutan dengan kuasa hukumnya," tuturnya.

Jauhari menegaskan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Bahar bin Smith secara transparan dan profesional.

"Semua transparan, karena ada lembaga pengawasan internal maupun eksternal. Saya akan bertanggung jawab terhadap proses penyelidikan ini," tegasnya.

Bahar bin Smith pun telah dipanggil Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun ia tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut setelah pihak Bahar bin Smith mengirimkan surat pendundaan.

"Panggilan pertama inisial BS pada pukul 10.00 WIB. Karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu," ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.

"Untuk selanjutnya, rencana pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," sambung Prapto.

Prapto menyampaikan, pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua terhadap Bahar bin Smith. Namun ia belum bisa mengungkapkan waktunya.

"Karena ada surat itu, jadi kita menunggu daripada jadwal panggilan kedua. Setelah 24 jam, panggilan pertama tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua," jelasnya.

Saat disinggung soal alasan mengapa Bahar bin Smith melakukan penundaan pemeriksaan, Prapto tidak menjawab secara spesifik.

"Nanti saya koordinasi dengan penyidik ya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads