Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik, Kompolnas: Potensi PTDH Sangat Besar
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sangat mungkin disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan pengawasan terhadap sidang etik mantan Kapolres Bima yang digelar di Mabes Polri.
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang juga telah memasuki proses pidana.
BACA JUGA:Ditutup Menguat, Analis Makin Optimis! Ini Rekomendasi Pasar Saham Hari Ini
BACA JUGA:Heboh Tahlilan di Depan Rumah Jokowi, Ajudan: Bapak Tak Berkeberatan
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam yang kerap disapa Cak Anam mengatakan pihaknya diundang untuk mengawasi jalannya persidangan etik agar berjalan transparan dan sesuai komitmen Polri.
"Kami berharap sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian bahwa kasus ini tidak ada yang ditutupi. Bahkan secara simultan mekanisme pidananya juga sudah jalan dan sudah ada penetapan tersangka. Ini langkah yang baik," katanya kepada awak media, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa dalam perkara narkotika, yang terpenting bukan hanya pembuktian perbuatan individu, tetapi juga pengungkapan jejaring di baliknya.
"Melawan narkoba itu melawan jejaring. Enggak mungkin narkoba bisa dipasarkan dan digunakan secara masif kalau tidak ada jejaring. Karena larangannya juga sangat keras," tegasnya.
BACA JUGA:AKBP Didik Putra Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bakal di-PTDH Karena Narkoba Sekoper?
Karena itu, Kompolnas mendorong agar pengungkapan asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat turut didalami.
Menurutnya, jika pengembangan di tingkat internal belum maksimal, maka penelusuran jejaring akan dimaksimalkan melalui proses pidana oleh Bareskrim Polri.
Anam juga mengapresiasi langkah cepat Divisi Propam Polri sejak awal kasus mencuat.
Ia menyebut pendalaman oleh Paminal hingga perkara kini masuk tahap sidang etik menunjukkan keseriusan institusi.
Terkait kemungkinan sanksi, Anam menilai potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga sangat besar jika melihat pola dan karakter kasusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: