Mishabul Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan Kini Bebas, Apa Alasan Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dikeluarkan penahanannya pada Jumat, 20 Februari 2026. Foto: Candra Pratama/Disway.id--
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan telah menghentikan penyidikan kasus Mohammad Hisabul Huda--yang terjerat kasus rangkap jabatan.
BACA JUGA:Dua Wanita di Bulukumba Menista Al-Quran Berujung Minta Maaf, Alasannya: Kepentingan Konten!
BACA JUGA:6 Unit Mobil Mewah Hingga Sertifikat Tanah Disita Kejagung Terkait Kasus Pome di Sumatera
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menjelaskan walau pengusutan terkait perkara tersebut disetop, tetapi Korps Adhyaksa tetap menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Huda.
Wagiyo membeberkan saat itu Huda yang bekerja sebagai guru honorer tetap melanjutkan niatannya untuk mendaftarkan diri sebagai calon tenaga pendamping profesional atau pendamping lokal desa (PLD).
Ia menyebut bahwa yang bersangkutan sebenarnya telah mengetahui bahwa salah satu persyaratan pendaftaran PLD.
Yakni tidak memperbolehkan seseorang yang menerima honor yang bersumber dari APBN, APBD, ataupun APBDes bila merangkap jabatan.
BACA JUGA:IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso
BACA JUGA:Alex Noerdin Tutup Usia, Kejagung Pastikan Kasus Pidana Korupsi Disetop!
"Padahal salah satu syarat untuk bisa mendaftar tenaga pendamping lokal desa itu adalah, dia tidak boleh terikat atau bekerja di instansi lain, yang gaji atau mendapat honor itu yang bersumber dari APBN, APBD atau APBDes.
Itu dilarang dan tersangka mengetahui hal itu," ungkap Wagiyo saat ditemui awak media di Kantor Kejati Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: