Mishabul Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan Kini Bebas, Apa Alasan Kejagung?

Mishabul Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan Kini Bebas, Apa Alasan Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dikeluarkan penahanannya pada Jumat, 20 Februari 2026. Foto: Candra Pratama/Disway.id--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan akhirnya bebas dari jeratan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan alasan MMH dibebaskan.

Intinya Misbahul melanggar aturan, namun tidak dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa yang Misbahu; sudah dikeluarkan penahanannya sejak Jumat, 20 Februari 2026.

"Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim. Dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa timur" ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Kuliah S2 Sustainable Energy Technology Belajar Apa? Jurusan Dwi Sasetyaningtyas saat Terima LPDP di Delft

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Hoaks! Tak Ada Temuan Uang Rp920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak Saat Penggeledahan

Kemudian terdapat sejumlah alasan Kejagung yang mengharuskan kasus itu dihentikan. Anang menyebut tersangka tidak diuntungkan dalam perkara ini.

"Dengan pertimbangan dan alasan: sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian Negara telah di pulihkan sebesar Rp118.861.000," urainya.

Alasan berikutnya: Misbahul tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani serta pertimbangan cos and benefit penanganan perkara.

Lebih lanjut, Anang menegaskan pendamping desa tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran atau gaji dari anggaran negara.

BACA JUGA:Cara Main Aplikasi Penghasil Uang Mengisi Survei, Dapat Saldo DANA Gratis Rp143.000 ke E-Wallet

BACA JUGA:Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Pome, Mobil Mewah Ikut Disita!

Dia menyebut, guru honorer Probolinggo itu memang tidak mengetahui detail soal urusan anggaran.

"Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ungkapnya.

"Contohnya gini: Dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads