SETARA: Beda Versi Penyidikan Kasus Aktivis KontraS Munculkan Dugaan Sabotase Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti perbedaan penyidikan kasus Andrie Yunus berdasarkan versi TNI dan Polri-Disway.id/Rafi Adhi-
Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habibur Rochman mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari unsur sipil maupun militer.
"Pesan kami, penyidik jalankan saja tugasnya. Ungkap fakta-fakta peristiwa, apakah ada keterlibatan sipil atau tidak, nanti akan terjawab dalam proses penyidikan. Jangan ditutup kemungkinan sejak awal," ucapnya.
Ditegaskannya, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, baik sebagai pelaku utama, perencana, maupun pihak yang membantu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Siapapun yang terlibat, baik yang memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, maupun membantu, harus diproses secara hukum," tegasnya.
Habibur menyebut penanganan perkara mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap pihaknya telah mengamankan 4 orang oknum TNI diduga terlibat penyiraman air keras aktivis KontraS.
Mereka berinisial NDP, SL, BWH dan ES. Keempatnya telah diamankan di Pomdam Jaya.
Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan pihaknya mengidentifikasi dua pelaku berinisial BHC dan MAK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: