Efek Kasus Andrie Yunus, Wamen HAM Desak Kurikulum HAM Masuk ke Pendidikan Militer RI
Mabes TNI beberkan peran dan identitas inisial keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di mana mereka berstatus aktif sebagai prajurit TNI AU dan AL.-Dimas Rafi/Disway.id-
Ia menilai, tindakan tersebut sulit dianggap sebagai perbuatan individu semata.
"Lihat profil pelakunya lagi, ada kapten, ada lettu dan lain-lain maka ini adalah anak-anak atau personil-personil dari AKMIL. Artinya intelegensianya cukup tinggi," kata Haris dikutip dari wawancara interaktif sebuah stasiun Televisi swasta.
Haris menambahkan, teror terhadap Andrie Yunus memiliki pola yang terstruktur dan sistematis. Haris cenderung menduga penggunaan sumber daya mumpuni dalam kasus ini lebih menutupi otak di balik perencanaan tersebut.
"Nah, tidak mungkin ini berbasis hanya kemarahan terhadap kontraS atau Andrie. Jadi ini sudah disimpulkan sebagai sebuah operasi yang sangat sistematisir menggunakan resources dari negara, yang di-approve oleh pimpinan-pimpinan di dalam institusi BAIS," katanya.
Keterlibatan BAIS
Haris juga mempertanyakan fungsi dan peran BAIS sebagai lembaga intelijen militer. Ia menyebut terlalu receh jika BAIS terlalu masuk dalam kasus yang sifatnya personal.
Haris menilai institusi sekelas BAIS TNI harus berfokus pada urusan pertahanan dan intelijen perang, bukan justru menangani atau menyasar aktivis HAM.
BACA JUGA:Haris Azhar Kecewa atas Penahanan Lee Kah Hin, Sebut Ada Praktik 'Perang Dagang'
"Penting juga dilihat bahwa urusan apa intelijen BAIS yang mestinya ngurusin perang atau intelijen perang, malah ngurusin aktivis HAM yang jasanya lebih baik, lebih banyak dibandingkan pejabat-pejabat negara yang korup?" tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi terhadap reformasi di tubuh TNI, khususnya dalam bidang intelijen.
Haris menilai kasus ini menjadi indikator bahwa reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya berjalan.
Selain itu, Haris mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tidak melalui mekanisme peradilan militer, melainkan peradilan umum.
"Jadi menurut saya, udah jelas bahwa ini operasi. Enggak mungkin ini kenakalan-kenakalan individu. Sudah enggak zamannya lagi, jadi harus dihentikan peradilan militer. Cacat konsep. Peradilan militer itu menangani kasus-kasus seperti ini cacat konsep sejak zaman SBY," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: