Hilal Belum Capai 3 Derajat, MUI Imbau Umat Rayakan Lebaran Sesuai Keyakinan

Hilal Belum Capai 3 Derajat, MUI Imbau Umat Rayakan Lebaran Sesuai Keyakinan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengimbau umat Islam untuk merayakan Idulfitri sesuai dengan keyakinan dan metode yang diyakini masing-masing, menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini-Dok.MUI-

Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal Imkan Rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," ujarnya.

Dalam konteks ini, Kiai Cholil juga mengingatkan agar pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka MABIMS, tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Lebih lanjut, ia mengajak umat Islam untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas.

BACA JUGA:Evolusi Hilal di Asia Tenggara: Tinggalkan Pakem Lama 2-3-8, Menuju Standar Baru MABIMS yang Lebih Presisi

BACA JUGA:3 Agenda Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H yang Digelar Kemenag Hari Ini

Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.

Ia menegaskan, prinsip ketaatan dalam Islam jelas menyebut tidak ada kewajiban untuk mengikuti ajakan yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman,” tuturnya.

Untuk itu, sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu mengimbau umat Islam menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah pada Kamis 19 Maret 2026. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas dalam Rangkaian Perayaan Idul Fitri 2026 di Jakarta 19-20 Maret

BACA JUGA:Usman Hamid Desak Kasus Teror Air Keras Masuk Peradilan Umum, Jangan Sampai Lenyap di Yurisdiksi Militer

Pasalnya, himbauan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M. 

Berikut keputusannya: 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: