Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bawa Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum
Koalisi masyarakat sipil menolak wacana penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas yang sempat mencuat dari sejumlah pihak, termasuk dari internal TNI dan DPR.-Dok. Mahkamah Konstitusi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi masyarakat sipil menolak wacana penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas yang sempat mencuat dari sejumlah pihak, termasuk dari internal TNI dan DPR.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, diselesaikan melalui peradilan umum.
Ia menilai ada pihak yang ingin menggeser fokus penanganan kasus setelah terungkap keterlibatan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pelaku agar diselesaikan melalui jalur peradilan militer.
"Upaya untuk menggeser upaya pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum," kata Wahyudi dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.
BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus Jadi Perhatian Prabowo, Pertimbangkan Bentuk Tim Independen Untuk Usut Tuntas
Untuk itu, ia secara tegas menolak wacana penyelesaian melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas yang sempat mencuat dari sejumlah pihak, termasuk dari internal TNI dan DPR.
Menurut mereka, peradilan militer tidak menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial) serta berpotensi menghambat keadilan bagi korban dan masyarakat.
Selain itu, mekanisme tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, khususnya asas persamaan di hadapan hukum.
“Sudah semestinya semua warga negara dihukum berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status sebagai anggota militer atau bukan,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga menilai penggunaan peradilan koneksitas tidak tepat dalam kasus ini.
Pasalnya, seluruh pelaku yang terungkap sejauh ini merupakan anggota militer, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mekanisme koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer.
Lebih jauh, mereka menilai baik peradilan militer maupun koneksitas kerap menjadi celah terjadinya impunitas dalam praktik penegakan hukum.
BACA JUGA:Efek Kasus Andrie Yunus, Wamen HAM Desak Kurikulum HAM Masuk ke Pendidikan Militer RI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: