Musim 'Kawin' di 5 Hari Pasca-Lebaran, KUA Layani 13.939 Pernikahan

Musim 'Kawin' di 5 Hari Pasca-Lebaran, KUA Layani 13.939 Pernikahan

Data tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) per 25 Maret 2026 pukul 21.54 WIB-Istimewa-

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, terutama setelah libur panjang, saat kebutuhan layanan biasanya meningkat,” tegasnya.

BACA JUGA:Jatuh di Kecepatan Tinggi Saat FP1, Marc Marquez: Ini Kesalahan Besar, Saya Terlalu Pede!

Di tingkat daerah, kesiapan serupa juga terlihat. Kepala KUA Sayung, Sugiharto, menyampaikan bahwa layanan langsung dibuka sejak hari pertama kerja. 

Kegiatan diawali dengan halal bihalal antar aparatur sipil negara, lalu dilanjutkan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Di hari pertama ini kami langsung membuka layanan, mulai dari pendaftaran nikah, rekomendasi nikah, surat keterangan belum menikah, legalisasi buku nikah, hingga bimbingan perkawinan,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapan tersebut merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama setelah libur panjang Lebaran.

BACA JUGA:Jatuh di Kecepatan Tinggi Saat FP1, Marc Marquez: Ini Kesalahan Besar, Saya Terlalu Pede!

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kualitas layanan tidak berkurang meski sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama telah menerapkan sistem kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan berbasis digital guna menjaga kesinambungan pelayanan publik.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, One Way Tahap 3 Disiapkan Korlantas

Selain itu, digitalisasi layanan juga menjadi salah satu faktor pendukung. Melalui SIMKAH, masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran pernikahan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tandas Thobib. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait