Guru MTs yang Tebar Tarif Berhubungan Sesama Jenis Kini Dipecat, Pelaku Dikenal Guru Bahasa Inggris

Guru MTs yang Tebar Tarif Berhubungan Sesama Jenis Kini Dipecat, Pelaku Dikenal Guru Bahasa Inggris

Pihak sekolah MTs di Depok telah merilis pernyataan dan sikap tegas terhadap sang guru, IKD, dengan memecat pelaku.-Rafi Adhi/Disway.id-

DEPOK, DISWAY.ID -- Guru MTs berinisial IKD (43) yang diketahui menebar tarif jasa berhubungan sesama jenis di Pamulang, kini telah dipecat oleh pihak sekolah. Pelaku dikenal sebagai guru Bahasa Inggris dan IPS.

Belakangan diketahui, IKD mengajar di salah satu sekolah MTs yang terletak di Depok, Jawa Barat. Menyusul viralnya kasus sang guru, pihak sekolah akhirnya merilis pernyataan tegas terhadap pelaku.

Melalui juru bicara sekolah, Jarkasih mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan peran IKD sebagai guru sejak Jumat, 27 Maret 2026.

BACA JUGA:Terungkap! Guru MTs Ini Tawarkan Jasa Berhubungan Sesama Jenis di Pamulang saat Warga Beli Bakso

"Yang bersangkutan memang benar merupakan guru di MTS. Namun, sejak Jumat sore sudah kami nonaktifkan dari seluruh aktivitas di sekolah," katanya kepada awak media di lokasi, Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihak yayasan bersama kepala madrasah dan dewan guru menggelar rapat internal menyusul beredarnya informasi yang viral di media sosial.

Keseharian Sang Guru MTs di Sekolah

Menurutnya, selama mengajar sejak sekitar tahun 2017, IKD dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi. Ia bahkan merangkap sebagai operator sekolah serta mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan IPS.

"Secara pribadi, yang bersangkutan dikenal baik, disiplin dan memiliki semangat mengajar yang tinggi. Karena itu, kami semua sangat kaget saat kabar ini muncul," jelasnya.

Pihak sekolah juga langsung melakukan langkah antisipasi dengan memeriksa kondisi siswa serta berkoordinasi dengan orang tua.

"Hingga saat ini, alhamdulillah tidak ditemukan adanya siswa kami yang menjadi korban," ujarnya.

BACA JUGA:Bripda MS Dipecat usai Aniaya Siswa MTs, Berkas Pidananya Sudah Tahap I di Kejari

Selain itu, pihak sekolah turut menggandeng instansi terkait, termasuk puskesmas setempat dan dinas kesehatan, untuk memberikan pendampingan dan memastikan kondisi lingkungan sekolah tetap aman.

Dalam pertemuan internal yang dilakukan di luar lingkungan sekolah, IKD disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa perbuatan tersebut pernah dilakukan, bahkan sejak tahun 2014, sebelum bergabung dengan sekolah ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait