Kementerian Kebudayaan Luncurkan Dana IndonesiaRaya, Transformasi Program Dana Indonesiana
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa peluncuran kembali program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan sekaligus memperluas akses bagi para pelaku budaya di seluruh Indonesia.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara resmi meluncurkan Dana IndonesiaRaya sebagai transformasi dan penamaan baru dari program pendanaan kebudayaan yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana.
Peluncuran yang diselenggarakan di Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta ini menandai penguatan komitmen pemerintah dalam mendukung pemajuan kebudayaan melalui skema pendanaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dana IndonesiaRaya merupakan kelanjutan dari Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan yang selama ini telah berjalan dan memberikan dampak nyata bagi ekosistem kebudayaan di Indonesia.
Perubahan penamaan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mencerminkan penguatan tata kelola, perluasan cakupan program, serta peningkatan kualitas layanan kepada para pelaku budaya.
BACA JUGA:Menjelajah Isfahan dan Teheran, Pusat Kebudayaan Iran Lengkap Jejak Sejarah dan Keseniannya
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa peluncuran kembali program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan sekaligus memperluas akses bagi para pelaku budaya di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa perubahan nama dari Dana Indonesiana menjadi Dana IndonesiaRaya juga sejalan dengan transformasi kelembagaan serta penguatan tata kelola program agar lebih adaptif dan berdampak luas.
“Program ini sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana, dan kini kita ubah menjadi Dana IndonesiaRaya seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian. Tercatat, pada tahun 2024 terdapat sekitar 346 penerima manfaat, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 2.117 penerima dari sekitar 7.000 proposal yang masuk. Ke depan, kami berharap jumlah penerima manfaat terus meningkat, mencakup lebih banyak komunitas, sanggar, dan pelaku budaya dari seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa program ini merupakan bagian penting dari pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1), yang kemudian diturunkan dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu, dirinya juga menyoroti bahwa mekanisme penjurian menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas program.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk dengan menyederhanakan proses administrasi melalui pengembangan sistem berbasis teknologi agar lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh para pelaku budaya.
“Sistem yang ada adalah dengan penjurian. Kami juga menerima berbagai masukan terkait kompleksitas administrasi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, kami akan terus berbenah dan menyederhanakan proses ini melalui pengembangan aplikasi terintegrasi, sehingga layanan dapat menjadi lebih baik, tepat, dan cepat,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pemerataan akses pendanaan, mengingat masih banyak komunitas budaya yang belum mendapatkan manfaat program ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: