Lawan Diabetes, BPOM Resmikan Label 'Nutri-Level' untuk Batasi GGL

Lawan Diabetes, BPOM Resmikan Label 'Nutri-Level' untuk Batasi GGL

Kepala BPOM, Taruna Ikrar memberikan keterangan pers-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah berani dalam menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.

Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar secara resmi menyetujui penerapan label nutrisi bertingkat atau Nutri-Level pada kemasan produk pangan.

Kebijakan ini dirancang untuk membatasi konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang kian tak terkendali di masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Melimpahnya Air di RI: Sehari Hujan di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Dasar penetapan regulasi ini adalah data kesehatan nasional yang mengkhawatirkan. Saat ini, 11 persen penduduk Indonesia menderita diabetes, sementara 73 persen angka kematian di tanah air disebabkan oleh penyakit non-infeksius (tidak menular).

"Mengacu data Kemenkes RI, sekitar 31 juta penduduk kita berada dalam kondisi pra-diabetes, sudah diabetes, hingga diabetes tipe 1. Ini adalah ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia kita," ujar Taruna saat ditemui di kantor BPOM RI, Rabu (8/4/2026).

Berbeda dengan tabel informasi nilai gizi konvensional yang sering kali rumit, Nutri-Level mengadopsi sistem visual yang intuitif agar mudah dipahami oleh orang awam. Sistem ini membagi produk ke dalam empat kategori berdasarkan kode warna dan huruf:

  • Level A (Hijau Tua): Menandakan produk dengan kadar GGL sangat rendah dan paling aman untuk dikonsumsi secara rutin.
  • Level B (Hijau Muda): Produk masih berada dalam batas aman kesehatan.
  • Level C (Kuning): Peringatan bagi konsumen untuk mulai membatasi frekuensi konsumsi.
  • Level D (Merah): Indikasi bahwa kadar gula, garam, atau lemak telah melampaui ambang batas kesehatan yang dianjurkan.

Sebagai tahap awal, BPOM akan memprioritaskan penerapan label ini pada industri minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

BACA JUGA:Mitigasi Banjir Rob di Pademangan, Pramono Bangun Rumah Pompa Ancol

Sektor ini dipilih karena kontribusinya yang signifikan terhadap asupan gula harian masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

"Untuk sementara, kami targetkan aturan ini menyisir seluruh produk pangan, namun tahap awal kami fokuskan pada produk minuman dulu untuk meningkatkan edukasi publik," jelas Taruna.

Saat ini, regulasi Nutri-Level tengah memasuki fase harmonisasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Hukum. Setelah proses administrasi di lembaran negara tuntas, label ini wajib tertera pada setiap kemasan produk yang beredar di pasar Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: