Aturan Outsourcing Berubah, 6 Sektor Ini Masih Diperbolehkan

Sabtu 02-05-2026,21:51 WIB
Aturan Outsourcing Berubah, 6 Sektor Ini Masih Diperbolehkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada 6 bidang tertentu saja.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerapkan pembatasan terhadap sistem alih daya atau yang biasa dikenal sebagai outsourcing dalam dunia ketenagakerjaan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap tuntutan perlindungan hak para pekerja atau buruh.

BACA JUGA:Jemaah Haji Dilarang Bawa Barang 'Beranak Pinak' Saat Pergeseran ke Makkah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada 6 bidang tertentu saja.

"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," tegas Menaker Yassierli.

Diketahui, 6 bidang pekerjaan tersebut sendiri terdiri dari:

- Layanan kebersihan.

- Penyediaan makanan dan minuman.

- Pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

- Layanan penunjang operasional.

- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

BACA JUGA:Kloter Perdana Haji Khusus Tiba di Madinah, 39 Jemaah Mendarat Lancar

Di sisi lain, Menaker Yassierli juga turut menekankan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tegas Yassierli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: