Kecelakaan Kereta di Bekasi Siapa Salah?
Korban tewas dalam kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 Orang-Dok. Basarnas-
Hingga detik ini, hasil investigasi tragedi kecelakaan kereta belum resmi dirilis oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Belum ada satu kalimat pun yang dapat disimpulkan. Kendati begitu, Green SM menyatakan siap terbuka.
"Green SM terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dengan menyampaikan informasi yang relevan serta mendukung jalannya investigasi," sambung Green SM.
BACA JUGA:Temuan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, Gali Keterangan 2 Saksi Kunci
Pascainsiden pun, Ditjen Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah dikerahkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Green SM.
"Keselamatan dan transparansi tetap menjadi prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk menjaga standar operasional yang ketat guna mendukung keselamatan pengemudi, penumpang, dan masyarakat," jelas Green SM.
Apa Analisis Menurut Kepolisian?
Dalam mengungkap penyebab kecelakaan di Bekasi Timur, Korlantas Polri turut menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) guna membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Polda Metro Jaya.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menjelaskan, teknologi ini digunakan untuk merekonstruksi kejadian secara visual dan menentukan faktor penyebab, termasuk pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil awal analisis, salah satu kasus melibatkan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berhenti di tengah rel. Pihaknya segera mengumpulkan para pengusaha taksi dan operator kendaraan listrik untuk memberikan edukasi terkait keselamatan.
"Kami akan panggil seluruh pengusaha taksi, khususnya yang menggunakan kendaraan listrik. Kami ingin memastikan pengemudi memahami SOP saat kondisi darurat, misalnya ketika kendaraan berhenti di rel kereta," jelasnya.
Menurutnya, berbeda dengan kendaraan konvensional, kendaraan listrik memiliki prosedur khusus dalam penanganan saat mogok.
Ia menyoroti bahwa dalam kasus yang terjadi, pengemudi justru meninggalkan kendaraan di rel, yang dinilai sangat berbahaya.
"Kendaraan listrik pasti punya mekanisme darurat untuk dipindahkan. Ini yang harus dipahami oleh pengemudi agar tidak membahayakan perjalanan kereta," tegasnya.
Selain faktor kendaraan, Korlantas juga menyoroti rendahnya disiplin pengguna jalan.
Masih banyak pengendara yang menerobos palang pintu atau justru mempercepat laju kendaraan saat sinyal peringatan berbunyi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: