Republik Curiga: Semua Menuduh, Tak Ada yang Membuktikan
Ahmad Sihabudin - Dosen Komunikasi Lintas Budaya FISIP UNTIRTA: Bagi bangsa ini, memilih presiden hanyalah babak pembuka, dam babak sesungguhnya dimulai setelah pelantikan: mencari bahan olok-olok.-dok disway-
Dalam konteks ini, pernyataan Jokowi bahwa ia siap menunjukkan ijazah di hadapan hakim adalah bentuk kesiapan untuk tunduk pada mekanisme yang sah, bukan pada tekanan opini publik.
BACA JUGA:Terjebak Arsip: Negarawan di Cermin Retak
Namun, kita juga perlu bertanya: mengapa isu semacam ini begitu mudah bergulir dan bertahan lama? Jawabannya mungkin terletak pada kondisi masyarakat yang semakin terfragmentasi secara epistemik, di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta, melainkan oleh afiliasi dan preferensi.
Dalam situasi seperti ini, bukti pun bisa diperdebatkan, bahkan ditolak, jika tidak sesuai dengan keyakinan awal.
Di titik ini, kita dihadapkan pada dilema modernitas: ketika kebebasan berekspresi tidak diimbangi dengan tanggung jawab epistemik.
Setiap orang merasa berhak berbicara, tetapi tidak semua merasa wajib memastikan kebenaran dari apa yang diucapkannya. Tuduhan menjadi viral lebih cepat daripada verifikasi.
Menuduh Sebagai Tindakan Serius
BACA JUGA:Ketika Dampak Menjadi Mantra Baru
Padahal, dalam kerangka hukum dan etika, menuduh adalah tindakan serius. Ia bukan sekadar pernyataan, tetapi klaim yang memiliki implikasi terhadap reputasi, kehormatan, dan bahkan stabilitas sosial.
Oleh karena itu, menuduh seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi, bukan dengan amarah yang meluap.
Refleksi ini membawa kita pada kesadaran bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salahnya sebuah ijazah, melainkan kualitas peradaban kita dalam memperlakukan kebenaran.
Apakah kita masih menjunjung tinggi prinsip pembuktian? Apakah kita masih menghargai proses hukum? Ataukah kita telah terjebak dalam budaya tuduh-menuduh yang dangkal?
Dalam konteks ini, percepatan proses pengadilan menjadi penting. Bukan untuk memenangkan satu pihak, tetapi untuk mengakhiri ketidakpastian.
BACA JUGA:Negara dan Pesantren
Keadilan yang tertunda bukan hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: