Tempat Hiburan Malam Theatre Night Disegel Usai Ketahuan Gelar Pesta Gay, 3 Orang Diamankan Polisi

Selasa 09-06-2026,16:20 WIB
Reporter: Syifa Lulu |
Tempat Hiburan Malam Theatre Night Disegel Usai Ketahuan Gelar Pesta Gay, 3 Orang Diamankan Polisi

Tempat Hiburan Malam Theatre Night Disegel Usai Ketahuan Gelar Pesta Gay.--Canva

JAKARTA, DISWAY.ID - Tempat hiburan malam di Karawang, Theatre Night disegel usai ketahuan menggelar pesta gay.

Penyegelan Theatre Night dilakukan usai diduga kuat menjadi lokasi untuk pesta sesama jenis (gay) yang viral di media sosial.

Kabar penyegelan tempat hiburan malam itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawan, Prasetya.

BACA JUGA:Viral Fortuner Diamuk Massa Diduga Tabrak Lari, Polisi Selidiki

Prasetya menyampaikan bahwa lokasi tersebut disegel sementara karena diduga menggelar aktivitas menyimpang.

"Kami lakukan penyegelan sementara, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang" ujar Prasetya pada Selesa, 9 Juni 2026.

Diketahui, tempat hiburan malam itu telah mengantongi izin operasional kategori restoran melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Meski telah memiliki izin operasional, lokasi tersebut justru kedapatan digunakan untuk kegiatan penyimpangan.

Petugas menemukan aktivitas menyimpang serta temuan minuman keras tanpa izin.

BACA JUGA:Viral Tarif Ojek dari Senayan ke Bundaran HI Jadi Rp400 Ribu, Terduga Ojol: Gak Apa-apa Saya Diviralin!

"Adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin" sambung Pras.

3 Orang Diamankan 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di Theatre Night.

Ketiga terduga pelaku berinisial SA, RD, dan DD diamankan untuk pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang beredar dalam video pesta gay.

Setelah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU), ketiga orang tersebut terancam Pasal 406 dan 414 tentang pelanggaran asusila ditempat umum dan perbuatan cabul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: