Peneliti Pukat UGM Tanggapi Kasus Febrie, Ungkap Fenomena Corruptor Fight Back
Kejaksaan Agung menegaskan status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka.--Dok Disway
Tetapi juga pada kemampuan aparat penegak hukum mempertahankan integritas lembaga dari berbagai bentuk tekanan maupun upaya pelemahan selama proses penyidikan berlangsung.
Kejagung Ralat Pernyataan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka.
BACA JUGA:Kericuhan Diskusi UGM, PDIP: Akumulasi Kemarahan Mahasiswa Sedang Memuncak
Pernyataan status Febrie itu disampaikan Korps Adhyaksa setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang, Rabu malam, 15 Juli 2026.
Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero).
BACA JUGA:Kata Qodari soal Diskusi di UGM Dibubarkan Mahasiswa: Jika Tak Setuju, Buat Forum Lain
"Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung," tutur Anang.
Anang menambahkan, poses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi.
"Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," tambah Kapuspenkum.
Untuk menangani tiga perkara ini, Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang penyidik khusus. Mereka alumni penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dipastikan, tim penyidik khusus tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie.
BACA JUGA:Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Mahasiswa UGM Singgung Isu Kriminalisasi Aktivis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: