Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Setelah HUT RI

Kamis 06-08-2026,17:54 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Setelah HUT RI

Kejagung menegaskan trading in influence bukan pasal pidana Febrie Adriansyah, melainkan istilah untuk menggambarkan dugaan modus pemanfaatan jabatan demi keuntungan.-dok Disway-

"Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya," ujar Hermawanto.

Sekadar informasi, Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menyebut ada 9 kejanggalan dalam dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: