Fahd A Rafiq Kembali Terseret Kasus Korupsi, Ini Respons Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyayangkan kadernya yaitu Fahd A Rafiq kembali terjerat korupsi-disway.id/Anisha Aprilia -
Lima tahun berselang, Fahd kembali menjadi tersangka KPK di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran.
BACA JUGA:YE Live In Jakarta 2026 Bawa Konser Global ke GBK, Ribuan Wisatawan Mancanegara Diproyeksikan Hadir
Di tahun ini, Fahd kembali ditangkap KPK. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 14 September 2026.
Berikut deretan kasus yang menjerat Fahd A Rafiq sebagai tersangka:
1. Suap DPID
Fahd tersandung korupsi terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID.
BACA JUGA:AXA Financial Indonesia Perkuat Layanan Anak dan Kesehatan, PAUD-Posyandu Seroja 2 Direvitalisasi
Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.
Uang itu diberikan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.
2. Kasus pengadan Al-Qur'an dan komputer MTs
Selanjutnya pada 2017 lalu, Fahd kembali terjerat korupsi terkait pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
BACA JUGA:Stok Pangan Nasional Aman! 10 Komoditas Strategis Dipastikan Cukup Hingga Akhir 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: