Presdir Jadi Tersangka Korupsi BPN Bogor, Summarecon Akhirnya Buka Suara
PT Summarecon Agung Tbk akhirnya buka suara setelah Presiden Direktur Adrianto Pitoyo Adhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional --istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Summarecon Agung Tbk akhirnya buka suara setelah Presiden Direktur Adrianto Pitoyo Adhi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Senin, 14 September 2026.
Taufik bilang, dalam operasi senyap tersebut pihaknya mengamankan 19 orang--dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Festival Kuliner Summarecon 2026 Digelar di 4 Kota, Ada 140 Tenant hingga Snow Park
Usai menjalani pemeriksaan, kata Achmad, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Achmad, Selasa, 15 September 2026.
Atas penetapan tersebut, PT Summarecon Agung Tbk, akhirnya buka suara.
Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
BACA JUGA:Summarecon Bidik Keluarga Muda di Makassar, Harga Rumah Premium Mulai Rp1,9 Miliar
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Corporate Communications, PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, Rabu, 16 September 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengemukakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan surat HGB di Kabupaten Bogor.
Tak berhenti di situ, Budi menuturkan, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Di antaranya uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, atau pun koper yang berjumlah 20-an kemasan.
BACA JUGA:Mau Ngecas EV Cepat? SPKLU di Summarecon Mall Bekasi Bisa Isi 20 Mobil Sekaligus dalam 20 Menit
"Ditaksir mencapai Rp 100 miliar," kata Budi, Selasa, 15 September 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: