Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat CPMI Nonprosedural Modus Liburan ke Jepang
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural dengan modus liburan ke Jepang.-Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID– Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural dengan modus liburan ke Jepang.
Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31). Petugas juga menggagalkan keberangkatan tiga orang CPMI yang hendak berangkat secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha, Kamis, 24 September 2026.
BACA JUGA:Polwan Jadi Garda Terdepan Amankan Aksi di Sudirman, 26 Ribu Personel Disiagakan
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial TBA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari petugas BP3MI Banten terkait adanya tiga calon pekerja migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural,” kata Esha.
Ketiga CPMI tersebut sedianya terbang dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan Xiamen Air. Dari Fuzhou, mereka akan melanjutkan penerbangan menuju Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut diduga hanya digunakan sebagai bagian dari skenario perjalanan.
“Tujuan akhir ketiga CPMI tersebut adalah Jeju, Korea Selatan, untuk bekerja sebagai pekerja perkebunan,” ucap Esha.
Para tersangka diduga menggunakan modus perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI, yaitu Vi dan KAS yang merupakan sepasang suami istri serta MGR, diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara.
BACA JUGA:John Herdman Punya Skuad Baru di FIFA ASEAN Cup, Hanya Bawa 5 Pemain dari AFF
Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per bulan. Keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday.
Untuk memberangkatkan tiga CPMI tersebut, tersangka ANS diduga meminta biaya hingga Rp 90 juta per orang. Rinciannya, Rp 75 juta untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk biaya pembuatan visa.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. ANS memperoleh keuntungan sekitar Rp 37,5 juta, sementara MVR mendapatkan keuntungan sekitar Rp 18 juta hingga Rp 24 juta. TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 27 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: