Komnas HAM Putus Asa Hadapi Putri Candrawathi, Laporan Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Presiden

Jumat 19-08-2022,21:15 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

BACA JUGA:2 Bukti Vital Buat Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati

Dengan adanya rencana penyerahan laporan tersebut, Damanik belum bisa mengumumkannya dalam waktu dekat lantaran bentrok dengan agendanya.

Dirinya pun berjanji akan mengumumkannya kepada publik Minggu depan.

"Insya Allah, hanya saja kami masih Dialog Damai Papua di Jenewa," tutupnya.

Terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Bawa Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Kurir Narkoba Ditangkap BNN di Pintu Tol Merak

BACA JUGA:5 Statemen Komnas HAM Setelah Penetapan Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Sandrawati Moniaga dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dari keputusan penyidik Polri.

Pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengeluarkan 5 statemen terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J diantaranya:

1.Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan penetapan 

2. Penetapan sebagai tersangka memiliki sejumlah hak dalam UUD pidana, serta pemenuhan haknya dipenuhi oleh negara.

BACA JUGA:GIIAS 2022: Menilik 40 Tahun Perjalanan Hino di Indonesia

BACA JUGA:Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK, Sedangkan Milik Ferdy Sambo…

3.Terkait dnegan kondisi psikologis Ibu PC, Komnas HAM meminta untuk terus dilakukan pendampingan.

4. Akan melakukan pemantauan dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan Ibu PC

Kategori :