JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kasus Richard Mille sempat dilaporkan kepada DPR dan diteruskan kepada Sigit saat rapat kerja kerja pada 13 April 2023 lalu.
"Kasus yang menimpa Tony ini kan gawat, jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apa lagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe melalui keterangan resminya, Senin, 8 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, hukum adalah pelindung utama setiap warga negara, sedangkan tugas kepolisian adalah menjamin agar hukum bisa ditegakkan.
Oleh sebab itu, kata Heroe, ia mengecam jika ada oknum polisi yang menyelewengkan kasus hukum dan membuat warga kesulitan.
"Polisi itukan penegak hukum, dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Karena itu saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Tony Trisno pernah mengadukan soal penipuan dan pemerasan kasus jam tangan Richard Mille yang menimpa dirinya.
BACA JUGA:Cara Membersihkan Mesin Mobil, Waspada Tutup Mesin dan Sambungan Kabel
Pemerasan tersebut dilakukan oleh perwira kepolisian di Bareskrim yang bertugas untuk mengurus kasusnya.
Adapun salah satu pelaku pemerasan yang saat ini menjalani hukum demosi adalah Kombes Rizal Irawan, AKBP Aria Wibawa, dan Kompol Teguh.
Menurut Heroe, Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan juga terlibat dalam kasus ini.
Melihat kondisi tersebut, Heroe menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan sengkarut hukum Richard Mille.