Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

Selasa 14-05-2024,05:52 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana tutup usia pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selama menjabat sebagai Jampidum, Fadil telah menyelesaikan 5.161 perkara lewat restorative justice.

"Salah satu legacy yang menjadi catatan emas dalam kariernya adalah mewakili Jaksa Agung menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Innalillahi, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal

Ribuan restorative justice itu terdiri daripada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Ketut menyebut selama menjadi Jampidum, Fadil Zumhana, hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual.

Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Ketut, Fadil selaku mengingatkan jajarannya apabila kewenangan restorative justice merupakan kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa.

Oleh karenanya, Fadil selaku Jampidum selalu berusaha memimpin langsung ekspose agar perkara yang dihentikan memang betul-betul patut dan layak mendapatkan restorative justice.

BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung

Lebih lanjut, Ketut mengenang kata-kata Fadil yang sempat menyampaikan apabila keadilan substantif merupakan keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan.

"Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice," ujar dia.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Fadil Zumhana, lanjut dia, menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

"Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar Jampidum, seperti disampaikan Ketut.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Kadis ESDM Bangka Belitung

"Sebagai penutup, Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis," tutupnya.

Kategori :