Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Petugas bank sedang menghitung uang.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan penggunaan mata uang Rupiah dalam kegiatan internasional.

Kebijakan tersebut termuat pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Di mana, peraturan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

BACA JUGA:Persita Tangerang Resmi Boyong Mario Jardel, Manajer: Talenta Muda Berbakat

Dengan kebijakan itu, dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

Sedangkan dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut, diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Kenegaraan Presiden Jokowi ke KTT ASEAN-US di Amerika Serikat

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia," bunyi peraturan tersebut.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

BACA JUGA:Ke Washinton DC, Jokowi Hadiri KTT ASEAN-US, Bertemu Wapres Harris dan Para CEO Besar Amerika

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” katanya.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” disebutkan pada peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: