Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Petugas bank sedang menghitung uang.-ist-

BACA JUGA:Nikuba, Alat Ubah Air Jadi BBM Buatan Warga Cirebon Bakal Dipamerkan di KTT G20

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing.

Selanjutnya, PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.

BACA JUGA:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Kota Tangerang, Ditahan di Rutan Pandeglang

Kemudian, PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank.

Selain itu, PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: