Konten Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT Tidak Dilarang Hukum, Mahfud MD: Mau Dijerat UU Nomor Berapa?
Mahfud MD -Foto: Instagram/@mohmahfudmd/ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator bidang politik hukum dan kemanan, Mahfud MD menegaskan pelaku LGBT dan orang yang promosikan LGBT saat in tak bisa dijerat hukum.
Mahfud MD pun menegaskan jika Deddy Corbuzier yang membuat konten bersama pasangan gay di podcast pun tidak dilarang oleh hukum.
Jadi bisa dipastikan untuk saat iniDeddy Corbuzier dan pelaku LGBT tak bisa dijerat hukum, karena ini bukanlah kasus hukum.
BACA JUGA:Tempuh Penerbangan Selama 24 Jam, Jokowi Tiba di Washington DC
BACA JUGA:Pencak Silat Sumbang Emas Kedua di SEA Games Vietnam
“Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi),” ucap Mahfud MD dikutip dari Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu 11 Mei 2022.
“Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” sambungnya.
Lanjut Mahfud MD, jadi seseorang bisa dijerat hukum jika memang ada aturannya, namun jika belum ada hukumnya maka sanksi yang diterima hanya mendapatkan sanksi cacian dari publik.
BACA JUGA:Persita Tangerang Resmi Boyong Mario Jardel, Manajer: Talenta Muda Berbakat
BACA JUGA:Pencipta Nikuba Juga Pernah Buat Obat Kutu Kepala, CEO Iwan Piliang Beberkan Faktanya
"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukumm," tulis Mahfud.
Mahfud kemudian mengambil contoh sosok ateis tidak bisa disanksi karena tidak ada hukumnya, namun hukuman yang diterima berkaitan pada konsep ajaran dalam agama.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama" ujar Mahfud MD.
Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum. https://t.co/cNHaIt89Fx — Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 10, 2022
BACA JUGA:Ada Pesawat Kepresidenan, Jokowi Pilih Naik Garuda yang Dicat Ulang? Roy Suryo Bereaksi Keras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: