Noda Hitam Pilpres 2019 Jangan Terulang Lagi di 2024, KPU Waspada Potensi Kerentanan Pemilu Serentak
Ilustrasi: Pemilu dan Pilpres 2024-KPU -
Terpisah Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melihat ada kerentanan Pemilu Serentak 2022. Kerentanan itu yang juga mesti diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Ray dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) menuturkan ada 4 kerentanan Pemilu Serentak yakni politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pihak tertentu. ”Sudah bukan rahasia umum ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," tambahnya.
Ray juga menyinggung sisi profesionalitas ASN yang kerap berpihak pada calon tertentu. Kondisi ini sambung Ray terjadi pada di Pilkada 2020.
Sementara itu, soal keberpihakan KPU, menurut Ray mulai terjadi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menetapkan bahwa rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). ”Oleh karena itu potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 20024 agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.
Presiden juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.
”Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” imbuhnya.
Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Presiden pun meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan.
”Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: