Status NTL Penyebab Ustadz Abdul Somad Dideportasi Singapura
Tangkapan layar foto instagram UAS--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak dapat izin masuk ke Singapura dan dideportasi kembali ke Indonesia, karena dalam status Not To Land (NTL).
Informasi UAS dalam status NTL tersebut diperoleh Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas Keimigrasian Singapura.
Di mana, ICA sebelumnya melakukan penahanan serta tidak memberikan izin UAS masuk Singapura.
BACA JUGA:Dosen IIQ Jakarta Juara 1 Musabaqah Hifzh Al Quran Tingkat Dunia
Berdasarkan informasi yang diterima Suryopratomo dari ICA, UAS ditetapkan pemerintah Singapura sebagai pihak Not To Land (NTL).
Status NTL itu menyebabkan imigrasi Singapura melarang UAS masuk ke negara jiran itu setelah dari Batam.
UAS dengan status NTL tersebut datang ke Singapura bersama rombongannya, sehingga semua diminta imigrasi untuk kembali ke Indonesia.
"ICA hanya menjelaskan, pihaknya menetapkan not to land ketika UAS tiba dari Batam. Karena ditetapkan NTL diminta untuk kembali Ke Batam. Rombonganya bertujuh," kata Suryopratomo.
BACA JUGA:Ribuan Nelayan di Pandeglang akan Jalani Adat Tasyakuran Laut
Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad mendesak agar pihak imigrasi menjelaskan secara detail apa penyebab dirinya dideportasi.
Pasalnya Ustadz Abdul Somad merasa bingung apa salah yang ia lakukan sampai petugas imigrasi Singapura mendeportasinya dari bandara.
Padahal UAS hanya ingin liburan di Singapura dan tidak berniat melakukan hal-hal lain yang mencurigakan.
"Itulah mereka (petugas imigrasi) tidak bisa menjelaskan, jadi yang bisa menjelaskan itu mungkin ammbassador of Singapore in Jakarta.
BACA JUGA:Presiden Pimpin Ratas penyelenggaraan Haji 2022, Menag: Kita Sudah Siapkan Skema A Sampai Z
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: