Seorang TNI AD Tewas di Kafe Tokyo Space, Pemkot Tutup dan Cabut Izin Operasional
Tampak terpasang police line di Tokyo Space Cafe. Di lokasi ini diduga terjadi perkelahian yang menewaskan anggota TNI. FOTO ANGGI RHAISA/RADARLAMPUNG.CO.ID--
BANDAR LAMPUNG, DISWAY.ID-Pemerintah Kota BANDAR LAMPUNG akhirnya menutup dan mencabut izin sebuah kafe di Jalan KS Tubun Nomor 15, Rawa Laut, Enggal.
Pemkot Bandar Lampung menutup dan mencabut izin Kafe Tokyo Space, Selasa 17 Mei 2022.
Penutupan tersebut adalah buntut dari peristiwa tewasnya seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam keributan di Kafe Tokyo Space yang terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 lalu.
Pejabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, terhitung Selasa 17 Mei 2022 menutup dan mengusulkan mencabut izin Cafe Tokyo Space di Jl. KS. Tuban, Kelurahan Rawal Laut, Enggal.
BACA JUGA:Provinsi Bandar Lampung Uji Coba Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi
Pencabutan izin Cafe Tokyo Space ini lanjut Sukarma, karena adanya pelanggaran.
Dan, untuk mencabutnya perlu rapat Tim Koordinator Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk melihat, memperhatikan, dan memperhatikan.
“Hasil rapat kita usulkan untuk ditutup dan cabut izin. Tapi, nanti yang mencabut izin melalui OSS. Kita mengusulkan ke OSS. Nanti yang cabut OSS,” ujarnya saat ditemui di area Kantor Pemkot Bandar Lampung.
Sehingga, untuk menyikapi hal tersebut, Pemkot Bandarlampung menutup terlebih dahulu Cafe Tokyo Space.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung, TNI AD Berduka 2 Orang Meninggal Dunia
Sembari menunggu pencabutan izin usaha dari OSS keluar.
Diketahui dari surat Kapolresta Bandarlampung nomor B/ 615/ V/ OPS.2/ 2022 yang dikirim kapolresta, diterangkan; bahwa pada Minggu (15 Mei 2022) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat hiburan malam Kafe Tokyo Space telah terjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada, atas nama Agung Adi Saputra yang merupakan anggota TNI AD.
Untuk itu, menindaklanjuti kejadian tersebut agar Pemkot Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha cafe tersebut karena tidak menaati instruksi Wali Kota Bandarlampung nomor 12 tahun 2022 tentang PPKM level 1. Di mana telah diatur jam oprasional dimulai pukul 07.00 WIB sampai 22.00 WIB. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radar lampung