Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Reaksi Kemenlu RI Tegas
Ilustrasi/ Arab Saudi larang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara oleh sebab kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut, Senin 23 Mei 2022--Eyesonsaudi
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Luar Negeri RI merespon Kerajaan Arab Saudi yang mengeluarkan larangan warganya bepergian mengunjungi Indonesia.
Reaksi Kemenlu RI tegas meminta kepada pemerintah Arab Saudi mengkaji ulang larangan warganya ke Indonesia bersama 14 negara lainnya.
Alasan Arab Saudi larang warganya ke sejumlah negera tersebut, karena karena Covid-19.
BACA JUGA:SMPN 16 Jakarta Buka Posko Pelayanan PPDB 2022, Orang Tua Siswa Silakan Datang
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengungkapkan, penanganan Covid-19 di Indonesia sangat baik, sehingga menginginkan Arab Saudi mengkaji ulang kebijakannya.
"Indonesia sudah menyampaikan ke pihak Saudi bahwa penanganan Covid-RI sudah berhasil menekan angka kasus positif dan bahkan kondisi di tanah air sudah jauh lebih baik dari banyak negara dunia pada umumnya," jelasnya.
Diketahui, larangan Arab Saudi kepada warganya tersebut berlaku untuk kunjungan ke 15 negara, salah satunya Indonesia.
Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi atau Jawarat menyebutkan melalui akun twitternya terkait aturan baru yang diterapkan pihaknya.
BACA JUGA:Duh! Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ini Alasannya
Di mana, negara-negara yang masuk daftar larangan dikunjungi oleh warga Saudi Arabia yaitu Lebanon, Syria, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Tidak disebutkan oleh Jawarat soal penyebab pelarangan warga mengunjungi negara-negara itu selain kasus Covid-19.
“Karena kasus Covid-19 di negara-negara itu,” kata Jawazat, Senin 23 Mei 2022.
Jawazat menyebutkan, masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.
Menurutnya, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: