Kasus Cek Cok Pengemudi Pajero di Tol Tomang Tidak Berlanjut Proses Penyelidikan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan -M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus arogansi pengemudi Pajero dengan pengemudi Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat, Minggu 22 Mei 2022 berakhir damai.
Selain itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut masih belum ada bukti bahwa pengemudi Pajero bertindak ugal-ugalan di jalan.
“Adanya cek cok antara pengemudi Pajero Hitam yang dikendarai sodara Wiliam dan Yaris dikendarai Yohanes ini terjadi di Tol Tomang memang betul terjadi pada hari Minggu lalu, kemudian berlanjut adanya laporan Polisi dari sodara Yohanes ke Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Zulpan.
BACA JUGA:Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Reaksi Kemenlu RI Tegas
“Namun kemarin setelah mereka berdua kita panggil dilakukan pemeriksaan dipertemukan dan kemudian diberikan ruang untuk mediasi kedua belah pihak menemukan titik temu untuk berdamai,” terangnya.
“Jadi persoalan ini sudah selesai di tingkat kepolisian, kita selesaikan dengan menggunakan sistem restoratif justice, jadi tidak berlanjut ke proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu di kesempatan sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bukti bahwa pengemudi Pajero tersebut melakukan Tindakan ugal-ugalan di jalan raya juga belum ada bukti lebih lanjut.
BACA JUGA:Keras! Singapura Tuding UAS Memecah Belah, Soroti Ancaman Pendukungnya
“Kenapa kemarin diserahkan kepada pihak Polsek awalnya, karena dari pemeriksaan CCTV belum ditemukan sampai saat ini bukti ugal-ugalannya itu, yang ada tentang insiden yang terjadi di bawah kemudian insiden itu yang jadi bukti,” jelas Kombes Sambodo.
BACA JUGA:SMPN 16 Jakarta Buka Posko Pelayanan PPDB 2022, Orang Tua Siswa Silakan Datang
“Ugal-ugalan masih kita cari bersama pihak Jasamarga, dari mana mobil ini masuk, kemudian keluar di pintu tol mana dan sepanjang perjalanan pada jam kejadian itu ada CCTV,” imbuhnya.
“Jadi apakah pengemudi Pajero menyerobot termasuk pelanggaran? Tapi kan harus ada buktinya. Yang jelas kalau berpindah jalur memang di undang-undangnya (aturan) yang harus memberi aba-aba lampu sein, dan sebagainya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: