Keras! Singapura Tuding UAS Memecah Belah, Soroti Ancaman Pendukungnya

Keras! Singapura Tuding UAS Memecah Belah, Soroti Ancaman Pendukungnya

Menteri Dalam Negeri Singapura Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam, Senin 23 Mei 2022. -Tangkapan Layar/Youtube/@TheStraitsTimes-Disway.id

SINGAPURA, DISWAY.ID-- Pemerintah Singapura mengingatkan masyarakatnya untuk berhati-hati dengan ceramah pendakwah asing yang berpotensi memecah belah dan memicu konflik.

Di antara pendakwah asing yang telah masuk radar pemantauan pihaknya yaitu Ustadz Abdul Somad Batubara atau disebut UAS

UAS berada di radar pemantauan otoritas Singapura selama beberapa waktu.

BACA JUGA:Duh! Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ini Alasannya

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menuding ceramah UAS memacah belah dan tidak bisa diterima di Singapura. 

"Bahasanya, retorikanya, seperti yang Anda lihat, sangat memecah belah sama sekali tidak dapat diterima di Singapura,” katanya.

“Kerukunan ras, agama, kami menganggap (ini) mendasar bagi masyarakat kami dan sebagian besar warga Singapura menerima itu,” timpalnya. 

Shanmugam juga mengatakan Pemerintah Singapura mencatat statemen UAS terkait operasi kesyahidan yang sah.

Mereka juga mencatat bahwa UAS telah membuat pernyataan yang sangat menghina dan merendahkan tentang Kekristenan, dengan mengatakan “roh-roh kafir” hidup di salib.

BACA JUGA:Status NTL Penyebab Ustadz Abdul Somad Dideportasi Singapura

“Somad juga telah melabeli bahwa non-Muslim tidak boleh menerima non-Muslim sebagai pemimpin mereka, dengan mengatakan non-Muslim dapat berkonspirasi untuk menindas Muslim dan "menggorok leher mereka,” jelas Shanmugam dikutip Disway.id dari straitstimes.com.

Shanmugam mengungkapkan ada sejumlah orang terpengaruh dengan ceramah UAS dan telah diselidiki pihak berwenang Singapura yaitu terpengaruh paham radikalisasi usai menonton video dan mengikuti khotbahnya.

Sayang tidak disebutkan judul video yang dimaksud, termasuk kapan khutbah yang disampaikan UAS. 

Shanmugam menyebut di antara mereka adalah seorang anak berusia 17 tahun yang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada Januari 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads