Giliran Kawasan Berikat ‘Diobok-obok’ Kejagung, 6 Saksi Sudah Diperiksa, 4 Jadi Terangka

Giliran Kawasan Berikat ‘Diobok-obok’ Kejagung, 6 Saksi Sudah Diperiksa, 4 Jadi Terangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin-Kejagung -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Tercatat sudah 6 saksi yang hari ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan 6 saksi yang berasal dari Bea Cukai,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 24 Mei 2022.  

1. RMSP. Ia adalah Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017. RMSP diperiksa terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Paparkan Peran Lin Che Wei

2. SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2017.  Keterangannya terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang.

3. RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2020. Ia diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI.

4. YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang. Keterangannya dibutuhkan terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

5. ER Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017. Diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

6. UB selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 sampai dengan 2017. UB diperiksa terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

BACA JUGA: Ami Aristoni Buronan Korupsi Tertangkap di Ciamis, Intelijen Kejagung Turun Tangan

Kapuspenkum Agung Ketut Sumedana menegaskan pemeriksaan guna melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Untuk diketahui dalam perkara penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai, satu orang dari pihak swasta.

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai. 

2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait